1. Definisi dan Makna Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang
abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti
keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan
dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat
beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para
pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles
(filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua
macam :
Keadilan distributif atau
justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan
kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya
masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat
dengan perorangan.
Keadilan kumulatif atau justitia
cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh
masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini
didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak.
Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian
tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas
Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
Keadilan umum (justitia
generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang
harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan khusus; Keadilan khusus
adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini
debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
Keadilan distributif (justitia
distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam
lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan komutatif (justitia
cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
Keadilan vindikativ (justitia vindicativa)
adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak
pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai
dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang
dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo
(1973: 12), yaitu :
Keadilan keratif (iustitia
creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang
untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
Keadilan protektif (iustitia protectiva);
Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap
orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws
(Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga
prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2)
perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga
prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi
prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws
memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara
leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang
bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam
pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian
dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni
dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat
dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat
sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam
keadilan.
6. Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan
sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus
diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah
satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana
yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi
berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan
tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan
keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
2. Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah
konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf
muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang
ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa
sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan,
keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah
untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan
sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
keadilan sosial ! Keadilan hukum
berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara
tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa
diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.”
Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap
adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran
hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal
terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut
“kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan
keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana
atau kejahatan tersebut.
Dengan demikian, keadilan hukum
itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya, untuk kejahatan-kejahatan
berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang terjadi hanyalah para
pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling bertanggungjawab akan dihukum
seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh tahun, dan sebagainya. Tetapi
keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang yang diperkosa tetap dalam
penderitaan batin.
Mungkin karena menyadari
kelemahan tersebut, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu mempertimbangkan
kan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum. Padangan ini diperkuat
oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu memakan biaya yang sangat
besar.
Pengertian keadilan sosial memang
jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar
berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan
atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah
negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu
negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini
terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani
kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan
warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial,
keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah
sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan
ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang
mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya
sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena
ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau
sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap
orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan
“buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan
sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan
kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan
lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan
sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Apakah Indonesia memerlukan
keadilan hukum atau keadilan sosial. Keadilan hukum, yaitu pengadilan dan
penghukuman bagi para pelaku kejahatan di masa pendudukan militer Indonesia
diperlukan agar tragedi kekerasan seperti itu tidak terulang lagi. Agar tidak
ada orang atau kelompok yang melakukan kekerasan untuk mencapai tujuan
politiknya. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan
seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa
kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai
manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan
3. Macam Keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan
hak seseorang).
Contoh:
adil kalau si A harus membayar sejumlah
uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima
barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk
menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi
yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia
Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat)
yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan
semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman
atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan
karena kejahatan korupsinya sangat besar.
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan
sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi
keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi
dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial Menurut Franz
Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung
dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam
masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan
sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup
yang wajar bagi masyarakat.
4. Kejujuran
Kejujuran adalah perhiasan orang
berbudi mulia dan orang yang berilmu. Oleh sebab itu, sifat jujur sangat
dianjurkan untuk dimiliki setiap umat Rasulullah saw. Hal ini sesuai dengan
firman Allah :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanah kepada yang berhak menerimanya.” (Q.S. an-Nisa: 58).
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu menghianati
amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Q.S.
al-Anfal: 27).
Dari dua ayat tersebut didapat pemahaman bahwa
manusia, selain dapat berlaku tidak jujur terhadap dirinya dan orang lain,
adakalanya berlaku tidak jujur juga kepada Allah dan Rasul-Nya. Maksud dari
ketidakjujuran kepada Allah dan Rasul-Nya adalah tidak memenuhi perintah
mereka. Dengan demikian, sudah jelas bahwa kejujuran dalam memelihara amanah
merupakan salah satu perintah Allah dan dipandang sebagai salah satu kebajikan
bagi orang yang beriman.
Orang yang mempunyai sifat jujur
akan dikagumi dan dihormati banyak orang. Karena orang yang jujur selalu
dipercaya orang untuk mengerjakan suatu yang penting. Hal ini disebabkan orang
yang memberi kepercayaan tersebut akan merasa aman dan tenang.
Jujur adalah sikap yang tidak
mudah untuk dilakukan jika hati tidak benar-benar bersih. Namun sayangnya sifat
yang luhur ini belakangan sangat jarang kita temui, kejujuran sekarang ini
menjadi barang langka. Saat ini kita membutuhkan teladan yang jujur, teladan
yang bisa diberi amanah umat dan menjalankan amanah yang diberikan dengan jujur
dan sebaik-baiknya. Dan teladan yang paling baik, yang patut dicontoh
kejujurannya adalah manusia paling utama yaitu Rasulullah saw. Kejujuran adalah
perhiasan Rasulullah saw. dan orang-orang yang berilmu
Dalil Kejujuran Dalam Islam
“Hendaklah kamu selalu berbuat
jujur, sebab kejujuran membimbing ke arah kebajikan, dan kebajikan membimbing
ke arah surga. Tiada henti-hentinya seseorang berbuat jujur dan
bersungguh-sungguh dalam melakukan kejujuran sehingga dia ditulis di sisi Allah
sebagai orang jujur. Dan hindarilah perbuatan dusta. Sebab dusta membimbing ke
arah kejelekan. Dan kejelekan membimbing ke arah neraka. Tiada henti-hentinya
seseorang berbuat dusta dan bersungguh-sungguh dalam melakukan dusta sehingga
dia ditulis di sisi Allah sebagai pendusta.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain, Ali bin Abi
Thalib berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya di surga ada
kamar-kamar yang terlihat bagian luarnya dari dalamnya, dan bagian dalamnya
dari luarnya.” Kemudian seorang dusun berdiri dan berkata, “Ya Rasulallah, bagi
siapakah kamar-kamar itu?” Rasulullah Saw. menjawab: “Bagi orang yang baik
tutur katanya dan suka memberi makan kepada orang lain, terus berpuasa serta
shalat di waktu malam ketika orang-orang sedang tidur.” (H.R. Tirmidzi)
Berbicara kejujuran (dalam bahasa
arab disebut sebagai Ash-Shidqun), kejujuran terbagi menjadi 5 macam, yaitu:
1. Shidq Al-Qalbi (jujur dalam
berniat). Hati adalah poros anggota badan. Hati adalah barometer kehidupan.
Hati adalah sumber dari seluruh gerak langkah manusia. Jika hatinya bersih,
maka seluruh perilakunya akan mendatangkan manfaat. Tapi jika hatinya keruh,
maka seluruh perilakunya akan mendatangkan bencana. Rasulullah Saw. bersabda,
“Ingatlah, dalam tubuh itu ada segumpal daging. Bila ia baik, akan baiklah
seluruh tubuh. Dan bila ia rusak, rusaklah ia seluruhnya. Itulah qalbu (hati).”
(H.R. Bukhari).
Itulah hati dan kejujuran yang
tertanam dalam hati akan membuahkan ketentraman, sebagaimana firman-Nya,
“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan
mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tentram.”
(Q.S. Ar-Ra’d [13]: 28)
2. Shidq Al-Hadits (jujur saat
berucap). Jujur saat berkata adalah harga yang begitu mahal untuk mencapai
kepercayaan orang lain. Orang yang dalam hidupnya selalu berkata jujur, maka
dirinya akan dipercaya seumur hidup. Tetapi sebaliknya, jika sekali dusta, maka
tak akan ada orang yang percaya padanya. Orang yang selalu berkata jujur, bukan
hanya akan dihormati oleh manusia, tetapi juga akan dihormati oleh Allah Swt.
sebagaimana firman-Nya,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah
memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan
barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat
kemenangan yang besar.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 70-71)
Hidup dalam naungan kejujuran
akan terasa nikmat dibandingkan hidup penuh dengan dusta. Rasulullah Saw.
bahkan mengkatagorikan munafik kepada orang-orang yang selalu berkata dusta,
sebagaimana sabdanya, “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga; bila berucap
dusta, kala berjanji ingkar dan saat dipercaya khianat.” (H.R. Bukhari dan
Muslim)
3. Shidq Al-’Amal (jujur kala
berbuat). Amal adalah hal terpenting untuk meraih posisi yang paling mulia di
surga. Oleh karena itu, kita harus selalu mengikhlaskan setiap amal yang kita
lakukan. Dalam berdakwah pun, kita harus menyesuaikan antara ungkapan yang kita
sampaikan kepada umat dengan amal yang kita perbuat. Jangan sampai yang kita
sampaikan kepada umat tidak sesuai dengan amal yang kita lakukan sebab Allah
Swt. sangat membenci orang-orang yang banyak berbicara tetapi sedikit beramal.
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu
perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang
tiada kamu kerjakan.” (Q.S. Ash-Shaff [61]: 2-3)
Jadi, yang harus kita lakukan
adalah banyak bicara dan juga beramal agar kita bisa meraih kenikmatan surga.
4. Shidq Al-Wa’d (jujur bila
berjanji). Janji membuat diri kita selalu berharap. Janji yang benar membuat
kita bahagia. Janji palsu membuat kita selalu was-was. Maka janganlah
memperbanyak janji (namun tidak ditepati) karena Allah Swt. sangat membenci
orang-orang yang selalu mengingkari janji sebagaimana dalam firman-Nya, [Image:
16_91.png]
“Dan tepatilah perjanjian dengan
Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu)
itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu
(terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu
perbuat.” (Q.S. An-Nahl [16]: 91)
“…Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu
pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (Q.S. Al-Israa [17]: 34)
5. Shidq Al-Haal (jujur dalam
kenyataan). Orang mukmin hidupnya selalu berada di atas kenyataan. Dia tidak
akan menampilkan sesuatu yang bukan dirinya. Dia tidak pernah memaksa orang
lain untuk masuk ke dalam jiwanya. Dengan kata lain, seorang mukmin tidak hidup
berada di bawah bayang-bayang orang lain. Artinya, kita harus hidup sesuai
dengan keadaan diri kita sendiri. Dengan bahasa yang sederhana, Rasulullah Saw.
mengingatkan kita dengan ungkapan, “Orang yang merasa kenyang dengan apa yang
tidak diterimanya sama seperti orang memakai dua pakaian palsu.” (H.R. Muslim).
Dari ungkapan ini, Rasulullah
Saw. menganjurkan kepada umatnya untuk selalu hidup di atas kenyataan dan bukan
hidup dalam dunia yang semu.
Ucapan yang baik dan niat tulus
akan menjadi semakin indah jika ada wujud amal dalam kenyataan. Jujur dalam
perbuatan artinya memperlihatkan sesuatu apa-adanya. Tidak berbasa-basi. Tidak
membuat-buat. Tidak menambah dan mengurangi. Apa yang ia yakini sebagai
kejujuran dan kebenaran, ia jalan dengan keyakinan kuat bahwa Allah Subhannahu
wa Ta'ala bersama orang-orang yang benar-benar sebenar-benarnya!
5. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah
untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya
kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba
membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews
berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau
audit investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU.
Oleh karena itu, keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan
(fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori
kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur
harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi)
adalah:
a. Harus terdapat salah pernyataan
(misrepresentation)
b. dari suatu masa lampau (past) atau
sekarang (present)
c. fakta bersifat material (material fact)
d. dilakukan secara sengaja atau tanpa
perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud (intent) untuk menyebabkan
suatu pihak beraksi.
f. Pihak yang dirugikan harus beraksi
(acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
g. yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk
(namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan
pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh
seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan
Pengklasifikasian kecurangan
dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset
dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak
secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada
catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak
pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti:
kickback (fraud hidden on the-books)
c. Pencurian aset yang tidak
tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi
akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang
yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk
ditemukan)
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan
dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating
fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun
terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini
terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek
mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran
cek yang tidak benar).
b. Berulang (repeating fraud).
Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan
hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi
terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang
dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat.
Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk
menghentikannya.
Bagi auditor, signifikansi dari
berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan
mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk
memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo
tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening
tertentu.
Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan
sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan
terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya
konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua
pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada
pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan
keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kecurangan khusus (specialized
fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi
bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada
lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga
custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
b. Kecurangan umum (garden
varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara
umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan
pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan
kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan
pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku kecurangan di atas dapat
diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu: manajemen dan karyawan.
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan
dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu
diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
6. Perhitungan (Hisab)
Secara harfiyah HISAB bermakna
‘perhitungan’. Di dunia Islam istilah ‘hisab’ sering digunakan sebagai metode
perhitungan matematik astronomi untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan
terhadap bumi.
Penentuan posisi matahari menjadi
penting karena umat Islam untuk ibadah shalatnya menggunakan posisi matahari
sebagai patokan waktu sholat. Sedangkan penentuan posisi bulan untuk mengetahui
terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam Kalender
Hijriyah. Ini penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat orang mulai
berpuasa, awal Syawal saat orang mengakhiri puasa dan merayakan Idul Fitri,
serta awal Dzulhijjah saat orang akan wukuf haji di Arafah (09 Dzulhijjah) dan
hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah).
7. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “Daripada
berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari
pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap
orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan
menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang
tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua
yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa
yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak
baik!” Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama
baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat
hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik
atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang
baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia,
yaitu:
a) Manusia menurut sifat dasarnya
adalah makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri
sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai
pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama
baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab
akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti
penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. /untuk itu, orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan, yaitu
derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa
nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan, karena untuk memiliki
derajat/pangkat,harta dan wanita itu dengan mempergunakan jarak yang tidak
wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan
menempuh semua jalan yang diharamkan.
Hawa nafsu dan angan-angan
bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu yang tak tersalurkan melalui sungai yang
baik, yang benar, akan meluap kemana-mana yang akhirnya sangat berbahaya.
Menjerumuskan manusia ke lumpur dosa.
Ada godaan halus, yang dalam
bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu membanggakan kekuasaan,
kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua itu mengandung arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik,
manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir.
Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup yang perlu ditolong dengan
penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap
rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
Pengertian rehabilitasi menurut
kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan
yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan
Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak
seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan.
Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang
untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan
karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut
cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya
praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah
melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan
setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang
bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh
rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi
dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena
perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah
tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada
campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh
KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak
berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi
adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi
semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran
nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah
mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya
paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau
kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya
dengan ganti kerugian.
8. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan
pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang
mengingkari pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang
diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat
balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral
dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia
tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban
itu adalah pembalasan.
PENYEBAB PEMBALASAN
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya,
pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan balasan yang tidak bersahabat
pula.
Pada dasarnya, manusia adalah
makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma
untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
MACAM-MACAM PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar
bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan
bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
Pembalasan berasal dari kata
balas yang berarti jawaban atau ganjaran. Jadi pembalasan adalah suatau proses
jawaban atau ganjaran yang akan di terima oleh suatu mahluk. Pembalasan di bagi
dua macam, yaitu:
1. Pembalasan untuk perbuatan
baik, dan
2. Pembalasan untuk perbuatan
tercela.
Referensi :